on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Polri 1/2019 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang administrasi pengakhiran dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan administrasi yang jelas dan pasti bagi pegawai negeri pada Polri yang akan mengakhiri masa dinasnya, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari administrasi pengakhiran dinas adalah untuk mewujudkan pelayanan administrasi pengakhiran dinas kepada pegawai negeri pada Polri secara profesional dan proporsional. Prinsip pelaksanaannya meliputi legalitas, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Ruang lingkup administrasi pengakhiran dinas meliputi prapengakhiran dinas, pengakhiran dinas, dan pascapengakhiran dinas. Prapengakhiran dinas mencakup Masa Persiapan Pensiun (MPP), Dipertahankan Dalam Dinas Aktif (DDDA) bagi anggota Polri, penyaluran kerja, serta pelatihan keterampilan dan pembekalan. Pengakhiran dinas meliputi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pascapengakhiran dinas meliputi pelayanan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, serta pelayanan hak lainnya seperti penerbitan keputusan pensiun warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, dan pengaktifan kembali ke dalam dinas Polri.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan prosedur untuk MPP, DDDA, penyaluran kerja, PDH, dan PTDH. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh anggota Polri dan PNS Polri berbeda-beda tergantung pada jenis pengakhiran dinas yang diajukan. Kewenangan penetapan keputusan pengakhiran dinas berada pada Kapolri, As SDM Kapolri, atau pejabat lain yang ditunjuk, tergantung pada pangkat dan golongan pegawai yang bersangkutan.