For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz

Also known as: Permenkominfo 19/2013 · Permenkominfo No. 19 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2013Publication Date:16 Mei 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeMekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date07 Juni 2013
Publication Date16 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/03/2012.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2013 ini mengatur tentang mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9A ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012, serta untuk mendapatkan alokasi pita frekuensi radio berdampingan (contiguous) bagi setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio, yang mengharuskan pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) pada blok-blok tertentu untuk melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radionya ke blok pita frekuensi radio yang baru.
  2. Tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis provinsi, yang harus dipatuhi oleh pemegang IPSFR sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Lampiran I peraturan ini.
  3. Penunjukan Penanggung Jawab Operasional Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio oleh pemegang IPSFR, yang bertanggung jawab untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan blok pita frekuensi radio.
  4. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang dilakukan oleh Direktur Jenderal, yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio dan memastikan koordinasi di antara pemegang IPSFR berjalan dengan baik.
  5. Pencegahan dan penanganan gangguan yang merugikan (harmful interference) antara penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS.
  6. Ketentuan mengenai biaya yang timbul akibat dari penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz, yang ditanggung oleh masing-masing pemegang IPSFR.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IPSFR selama tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio, termasuk hak untuk menggunakan blok pita frekuensi radio yang baru sejak dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio, serta kewajiban untuk mematuhi jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio.

(-)

Pasal 7 menyatakan bahwa Base Station yang tidak melakukan re-tuning sesuai jadwal akan dihentikan operasionalnya sampai dilakukan re-tuning.