on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 14/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.146.703.968.567,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan Transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja Daerah: Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.143.203.968.567,00 yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, dan belanja hibah. Belanja Modal terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja Transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan terdiri atas penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.