For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2005Publication Date:10 Maret 2005
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date14 Maret 2005
Publication Date10 Maret 2005
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 146.1/Kep. 247-POD/2003 tentang Pembentukan Desa Persiapan Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Mandalahurip di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperhatikan asal-usul desa, kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat, jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi desa.

Desa Mandalahurip dibentuk dari hasil pemecahan Desa Mandalamekar. Wilayahnya meliputi Kepunduhan Mulagamang, Mekarhurip, dan Mekarwangi. Pusat kegiatan pemerintahan desa berlokasi di Kepunduhan Mekarwangi. Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah atau Pemerintah, dan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan Desa Mandalahurip terdiri dari Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, dan seorang Kepala Desa yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sambil menunggu Kepala Desa definitif, ditunjuk Penjabat Kepala Desa oleh Bupati. Perangkat desa meliputi Sekretariat BPD, Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan, dan Kepunduhan.

1. Sisa lebih dari luas wilayah, jumlah penduduk, kekayaan dan sumber pendapatan Desa serta potensi Desa lainnya yang tidak diperuntukan bagi Desa Mandalahurip tetap menjadi hak dan tanggung jawab Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya. 2. Segala badan dan atau lembaga serta ketentuan yang ada yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintahan Desa lama (Desa asal), sebelum diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan berlaku bagi Desa yang baru dibentuk. 3. Pelaksanaan pembagian kekayaan dan sumber pendapatan Desa harus dilaksanakan secara proporsional dan adil antara Pemerintahan Desa lama (Desa asal) dengan Desa yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Desa masing-masing.

(-)