For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Malang 9/2018 · Perda Kabupaten Malang No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2018Publication Date:26 Oktober 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date26 Oktober 2018
Publication Date26 Oktober 2018
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 4/Ε).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Malang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan BMD secara integratif dan menyeluruh. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) yang mengacu pada Rencana Kerja Perangkat Daerah, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. 3. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan BMD berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum. 5. Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Perangkat Daerah melalui sewa, pinjam pakai, KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), dan KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur). 6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum, serta pemeliharaan BMD. 7. Penilaian: Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah. 9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD. 10. Penghapusan: Tindakan menghapus BMD dari Daftar Barang Milik Daerah. 11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. 12. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang melalui pemantauan dan penertiban/investigasi. 13. Pengelolaan BMD pada BLUD: Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 14. BMD Berupa Rumah Negara: Pengaturan mengenai rumah negara sebagai tempat tinggal atau hunian Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.