For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 8/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2014Publication Date:28 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date28 Oktober 2014
Publication Date28 Oktober 2014
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Semula Rp 550.793.505.698,20 menjadi Rp 556.932.265.855,91. 2. *Belanja Daerah*: Semula Rp 585.911.440.135,06 menjadi Rp 622.228.588.635,95. 3. *Pembiayaan Daerah*: * Penerimaan Pembiayaan Daerah: Semula Rp 46.240.000.000,00 menjadi Rp 79.496.322.780,04. * Pengeluaran Pembiayaan Daerah: Semula Rp 11.500.000.000,00 menjadi Rp 14.200.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah (SILPA) dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah (Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah).

(-)

(-)