on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Banten
Also known as: Kepmen ESDM 65.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 65.K/MB.01/MEM.B/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Banten.
Wilayah Pertambangan Provinsi Banten terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Pencadangan Negara. Peta wilayah tersebut tersedia dalam bentuk cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik.
Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat, sementara Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Selain itu, Wilayah Pertambangan Provinsi Banten dapat diubah sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.