For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1999 tentang Melaksanakan Ketentuan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998

Also known as: Inpres 4/1999 · Inpres No. 4 Tahun 1999 · Inpres Nomor 4 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1999Publication Date:5 Mei 1999
Kebijakan Umum PemerintahKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeMelaksanakan Ketentuan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1999
Publication Date05 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1999 bertujuan untuk mempercepat dan memperkokoh persatuan bangsa serta meningkatkan persamaan hak dan kewajiban warga negara. Kebijakan ini menginstruksikan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Instruksi ini menekankan bahwa Keputusan Presiden mengenai kewarganegaraan dan berita acara pengambilan sumpah menjadi dasar administrasi kependudukan. Selain itu, untuk kepentingan tertentu, bukti kewarganegaraan dapat berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran. Semua peraturan yang mensyaratkan SBKRI dinyatakan tidak berlaku. Instruksi ini juga meminta peninjauan kembali peraturan yang membatasi kursus Bahasa Mandarin.

(-)

(-)