For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Nusa Cendana

Also known as: Permen Ristekdikti 93/2016 · Permen Ristekdikti No. 93 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 93 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStandar Pelayanan Minimum Universitas Nusa Cendana
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date20 Desember 2016
Publication Date08 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 93 Tahun 2016 menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk Universitas Nusa Cendana (Undana). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi di Undana. SPM Undana mencakup komponen pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi, yang masing-masing memiliki subkomponen dan indikator kinerja yang harus dipenuhi. Kebijakan ini juga mengatur tanggung jawab pimpinan unit organisasi di Undana untuk memastikan penerapan dan pencapaian SPM sesuai dengan kewenangan mereka. Evaluasi SPM dilakukan setidaknya sekali setahun oleh Rektor Undana, dan hasilnya digunakan untuk penyempurnaan SPM. Sistem Informasi SPM juga diselenggarakan untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM Undana.

(-)

(-)