For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 1/2016 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2016Publication Date:30 Juni 2016
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKAWASAN TANPA ROKOK
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date02 Agustus 2016
Publication Date30 Juni 2016
Place of EnactmentBantaeng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan ini menetapkan beberapa kawasan sebagai KTR, termasuk tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, dilarang merokok, memproduksi rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan promosi dan pencegahan bahaya asap rokok, mengendalikan iklan produk tembakau, dan menyelenggarakan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, serta dapat membentuk Tim Pemantau KTR.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau bentuk lain sesuai kewenangan Bupati. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b, c, d, dan e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000.