For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buru

Also known as: Perda Kabupaten Buru 3/2015 · Perda Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:10 Februari 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buru
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date10 Februari 2015
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 09).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Buru agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan kewenangan di bidang perhubungan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Dinas Perhubungan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangannya dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Pemerintah Daerah. Fungsi Dinas Perhubungan meliputi perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan, pembinaan administratif dan teknis, perumusan perencanaan dan pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan tugas lainnya sesuai kebijakan Bupati.

Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas (membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, dan Sub Bagian Keuangan), Kepala Bidang Perhubungan Darat (membawahi Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Seksi Pelayanan Angkutan dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan), Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Udara (membawahi Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran, dan Seksi Kebandarudaraan dan Keselamatan Penerbangan), Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (membawahi Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Perhubungan Darat, dan Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Perhubungan Laut dan Udara), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)