For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework On Comprehensive Economic Co-Operation And Certain Agreements Thereunder Between The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) And The People's Republic Of China (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok)

Also known as: PERPRES 112/2018 · PERPRES No. 112 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 November 2018Publication Date:12 November 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol To Amend The Framework On Comprehensive Economic Co-Operation And Certain Agreements Thereunder Between The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) And The People's Republic Of China (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2018
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi yang berkeadilan dan memperkuat hubungan perdagangan antara ASEAN dan Tiongkok. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan Protokol yang telah ditandatangani pada 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional. Protokol ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)