on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-Majelis Perniagaan dan Perusahaan
Also known as: PP 11/1956 · PP No. 11 Tahun 1956 · PP Nomor 11 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia dengan membentuk organisasi yang membantu pemerintah dalam mengatur dunia perniagaan dan perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembinaan pemerintah dapat berjalan lebih lancar dan sejalan dengan pembangunan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Dewan Perniagaan dan Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, terdiri dari 15 hingga 50 anggota, yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Dewan bertugas memperhatikan kepentingan perniagaan dan perusahaan di seluruh Indonesia, termasuk mendirikan majelis-majelis perniagaan dan perusahaan, memberikan penerangan umum, dan memberikan bantuan kepada badan-badan yang bertujuan memajukan kepentingan umum perniagaan dan perusahaan. Dewan juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat, mengumpulkan data statistik, dan mengadakan pemungutan atas jasa-jasa yang dilaksanakan. Keuangan Dewan berasal dari pendapatan pemungutan, bantuan keuangan, dan pendapatan lain. Majelis-majelis perniagaan dan perusahaan juga didirikan di daerah-daerah tertentu dengan persetujuan Menteri Perekonomian, dan memiliki tugas serta kewenangan yang serupa dengan Dewan.