on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 612 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tingkat II Klaten Tentang Pajak Tempat Usaha Dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer Bersaham, Perseroan Firma, Maskapai Pertanggungan dan Perkumpulan Atau Jajasa Yang Menjelenggarakan Perusahaan
Also known as: Keppres 612/1961 · Keppres No. 612 Tahun 1961 · Keppres Nomor 612 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Klaten mengenai pemungutan pajak tempat usaha dari perseroan terbatas, perseroan komanditer bersaham, perseroan firma, maskapai pertanggungan, dan perkumpulan atau yayasan yang menyelenggarakan perusahaan. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.