For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2014 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2014Publication Date:19 Maret 2014
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date19 Maret 2014
Publication Date19 Maret 2014
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumbangan dapat berupa uang atau barang (bergerak dan tidak bergerak) yang diberikan secara sukarela oleh orang pribadi atau badan usaha. Sumbangan dari badan usaha dilakukan dalam bentuk Nota Kesepahaman, terutama yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, pertanian, dan kehutanan.

Semua penerimaan sumbangan dalam bentuk uang harus disetor ke Kas Umum Daerah, sedangkan sumbangan berupa barang diterima oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang atas nama Bupati. Hasil penerimaan sumbangan menjadi milik Pemerintah Daerah. Pihak ketiga yang akan memberikan sumbangan harus menyampaikan secara tertulis, dengan surat pernyataan bermaterai untuk barang bergerak dan Akta Notaris untuk barang tidak bergerak. Sumbangan berupa uang atau barang harus terinci jelas dalam surat penyerahan. Besarnya sumbangan didasarkan atas kerelaan penyumbang dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumbangan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan daerah. Pelaksanaan penerimaan sumbangan harus diketahui oleh DPRD Kabupaten Konawe Utara, dan sumbangan dalam bentuk donasi dilaporkan setiap 6 bulan sekali.

(-)

(-)