on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019
Also known as: PERPRES 21/2018 · PERPRES No. 21 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014, dengan tujuan membangun sinergi dan sinkronisasi kebijakan serta program percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional. Ketentuan Substansial: STRANAS-PPDT menjadi pedoman bagi Instansi Pusat dan Daerah dalam menyusun rencana strategis. Pelaksanaan STRANAS-PPDT dikoordinasikan oleh menteri terkait dan didukung oleh pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Gubernur dan bupati/wali kota menetapkan STRADA-PPDT Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah. Pendanaan STRANAS-PPDT dibebankan pada APBN dan sumber lain yang sah. Menteri terkait memfasilitasi penyusunan STRADA-PPDT Provinsi dan Kabupaten/Kota.