For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2029

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 2/2025 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 September 2025Publication Date:4 September 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2029
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Effective Date04 September 2025
Publication Date04 September 2025
Place of EnactmentTobadak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju Tengah untuk tahun 2025-2029. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang menjabarkan visi, misi, dan program Bupati. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rencana strategis, dan rencana kerja perangkat daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan RPJMD Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025-2029 sebagai pedoman pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD Tahun 2025-2029 menggambarkan visi dan misi Bupati dan wakil bupati terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  • Sistematika penyusunan RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum daerah, visi, misi, dan program prioritas pembangunan daerah, program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan dan pelaksanaan RPJMD. Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan atau peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
  • Bupati dan wakil bupati wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya, yang mengacu pada RPJMD 2025-2029. RKPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berikutnya.

(-)

(-)