For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II

Also known as: PP 75/1999 · PP No. 75 Tahun 1999 · PP Nomor 75 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:3 September 1999Publication Date:3 September 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 1999
Publication Date03 September 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1999 ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan seluruh saham Negara pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM) ke dalam modal saham PT Industri Sandang II. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp 1.369.200.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)