on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
Also known as: PP 75/1999 · PP No. 75 Tahun 1999 · PP Nomor 75 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1999 ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan seluruh saham Negara pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM) ke dalam modal saham PT Industri Sandang II. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp 1.369.200.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.