For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 02/2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 02 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2015Publication Date:27 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date28 Agustus 2015
Publication Date27 Agustus 2015
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 48).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2015. Semula APBD berjumlah Rp. 721.321.024.520,00,- bertambah menjadi Rp. 836.340.924.520,00,-. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)