on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008 tentang SUMBANGAN ATAS PEMANFAATAN BANDAR UDARA SYUKURAN AMINUDIN AMIR BUBUNG LUWUK
Also known as: Perda Kabupaten Banggai 10/2008 · Perda Kabupaten Banggai No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang sumbangan atas pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber pembiayaan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menarik sumbangan, mengatur kerjasama dengan pihak bandar udara, dan menentukan penggunaan dana sumbangan untuk pembangunan daerah.