For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008 tentang SUMBANGAN ATAS PEMANFAATAN BANDAR UDARA SYUKURAN AMINUDIN AMIR BUBUNG LUWUK

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 10/2008 · Perda Kabupaten Banggai No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2009Publication Date:18 Desember 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUMBANGAN ATAS PEMANFAATAN BANDAR UDARA SYUKURAN AMINUDIN AMIR BUBUNG LUWUK
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date03 Februari 2009
Publication Date18 Desember 2008
Place of EnactmentLuwuk

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang sumbangan atas pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber pembiayaan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah berhak menarik sumbangan dari orang dan/atau badan hukum yang memanfaatkan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk.
  2. Penarikan sumbangan dilakukan melalui kerjasama dengan pihak Bandar Udara, yang dituangkan dalam Perjanjian Kesepahaman (MOU) dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Kewajiban membayar sumbangan timbul saat terjadinya perbuatan yang memberikan manfaat di Bandar Udara.
  4. Hasil penerimaan sumbangan sepenuhnya disetor ke Kas Daerah dan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah, yang rencana penggunaannya dituangkan dalam APBD Kabupaten Banggai.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menarik sumbangan, mengatur kerjasama dengan pihak bandar udara, dan menentukan penggunaan dana sumbangan untuk pembangunan daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, pembayaran sumbangan, pengelolaan administrasi keuangan dan penggunaan dana sumbangan di Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)