Peraturan Daerah ini mengatur tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit di Kabupaten Paser. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, mengendalikan tata niaga perkebunan buah sawit, menyediakan lapangan pekerjaan, melindungi harga wajar TBS, meningkatkan produksi dan daya saing, serta mengelola sumber daya perkebunan secara berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kemitraan Usaha:** Pelaku usaha pengolahan kelapa sawit wajib bermitra dengan kelembagaan pekebun melalui perjanjian tertulis yang diketahui oleh Bupati.
2. **Pengelolaan Tata Niaga Buah Sawit:** Meliputi penetapan harga TBS oleh tim provinsi, tata cara panen dengan rotasi 7 harian, penilaian mutu panen, sortasi TBS di pabrik, penetapan berat TBS menggunakan timbangan terstandarisasi, dan pengangkutan yang mematuhi ketentuan pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
3. **Pembiayaan Usaha Perkebunan Buah Sawit:** Bersumber dari dana pelaku usaha, lembaga pembiayaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah, digunakan untuk pengembangan SDM, penelitian, promosi, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan.
4. **Perizinan:** Pelaku usaha pengumpulan dan penampungan sementara TBS wajib bermitra dengan BUMDes dan memiliki izin dari Bupati.
5. **Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit:** Bupati menyusun perencanaan manajemen lalu lintas dan melakukan pembatasan angkutan sawit, termasuk larangan melewati jalan umum dan kewajiban membangun jalan khusus bagi perusahaan perkebunan.
6. **Analisis Dampak Lalu Lintas:** Setiap pembangunan terkait pengangkutan sawit yang menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas dan memperoleh persetujuan Bupati.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan tata niaga buah sawit, kerjasama dan koordinasi pembatasan angkutan sawit, peran serta masyarakat, serta pembiayaan penyelenggaraan kegiatan terkait.