For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah

Also known as: PP 21/2011 · PP No. 21 Tahun 2011 · PP Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2011Publication Date:30 Maret 2011
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Maret 2011
Publication Date30 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk membentuk, menyusun, dan mengatur tata kerja Perwakilan Ombudsman di daerah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan pelayanan publik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Perwakilan Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang bertujuan memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan Ombudsman. Pembentukan ini dilakukan berdasarkan studi kelayakan dan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman setelah persetujuan rapat pleno. Perwakilan Ombudsman memiliki tugas menerima laporan maladministrasi, melakukan pemeriksaan, investigasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak. Kepala Perwakilan Ombudsman diangkat oleh Ketua Ombudsman dan bertanggung jawab kepada Ketua Ombudsman. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan proses pengangkatan Kepala Perwakilan Ombudsman, serta hak dan kewajiban mereka.

1. Asisten Ombudsman yang ada sebelum peraturan ini berlaku dapat diangkat kembali dengan memperhitungkan masa kerja dan jenjang kepangkatan. 2. Kepala Perwakilan Ombudsman yang diangkat sebelum berlakunya peraturan ini tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya Kepala Perwakilan Ombudsman yang baru.

(-)