on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah
Also known as: PP 21/2011 · PP No. 21 Tahun 2011 · PP Nomor 21 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk membentuk, menyusun, dan mengatur tata kerja Perwakilan Ombudsman di daerah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan pelayanan publik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Perwakilan Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang bertujuan memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan Ombudsman. Pembentukan ini dilakukan berdasarkan studi kelayakan dan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman setelah persetujuan rapat pleno. Perwakilan Ombudsman memiliki tugas menerima laporan maladministrasi, melakukan pemeriksaan, investigasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak. Kepala Perwakilan Ombudsman diangkat oleh Ketua Ombudsman dan bertanggung jawab kepada Ketua Ombudsman. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan proses pengangkatan Kepala Perwakilan Ombudsman, serta hak dan kewajiban mereka.