For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Panel 45

Also known as: Keppres 23/2005 · Keppres No. 23 Tahun 2005 · Keppres Nomor 23 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:5 September 2005Publication Date:5 September 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panel 45
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 September 2005
Publication Date05 September 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini dilakukan dengan membentuk Panel 45 yang bertugas menyusun visi dan kepentingan nasional Indonesia secara menyeluruh dan terkoordinasi. Panel ini juga bertujuan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting untuk pertemuan tingkat tinggi di Sidang Majelis Umum PBB pada 14-16 September 2005.

Ketentuan Substansial
Panel 45 dibentuk untuk membantu Presiden dalam menyusun visi dan kepentingan nasional, memberikan saran strategis, dan mempersiapkan dokumen terkait. Panel ini terdiri dari beberapa komisi yang masing-masing menangani isu keamanan, hak asasi manusia, pembangunan, dan reformasi PBB. Panel ini juga didukung oleh Sekretariat dan Tim Asistensi dari Departemen Luar Negeri. Semua biaya pelaksanaan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Luar Negeri.

(-)

(-)