For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 3/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 3 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypeQanun
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Effective Date17 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentCalang

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Qanun ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, yang meliputi bangunan gedung fungsi hunian, tempat ibadah agama Islam, pelayanan publik dan usaha, pendidikan, sosial dan budaya, fungsi khusus, dan bangunan gedung lebih dari satu fungsi. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.

Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL) serta persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).

Qanun ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Selain itu, diatur pula mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Qanun ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Qanun ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Qanun ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Qanun ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Qanun ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Qanun ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Qanun ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Qanun ini belum dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi. 8. Permohonan Sertifikat Laik Fungsi yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Qanun ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Qanun ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi sebelum Qanun ini berlaku, namun Sertifikat Laik Fungsi yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi sebelum Qanun ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi sebelum Qanun ini berlaku, dan Sertifikat Laik Fungsi yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini, maka Sertifikat Laik Fungsi yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Kabupaten melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Qanun ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan Sertifikat Laik Fungsiharus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Qanun ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Qanun ini.

1. Pemilik Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 127 sampai dengan Pasal 143 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Pemilik Bangunan Gedung yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Pemilik Bangunan Gedung yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 14 (empat belas) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan izin mendirikan Bangunan Gedung. 4. Pemilik Bangunan Gedung yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 14 (empat belas) hari kelender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan Bangunan Gedung, dan perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 5. Dalam hal Pemilik Bangunan Gedung tidak melakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, pembongkarannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten atas biaya Pemilik Bangunan Gedung. 6. Dalam hal pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemilik Bangunan Gedung juga dikenakan denda administratif yang besarnya paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai total Bangunan Gedung yang bersangkutan. 7. Besarnya denda administratif ditentukan berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari TABG.