on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 3/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 3 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2016
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Qanun ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, yang meliputi bangunan gedung fungsi hunian, tempat ibadah agama Islam, pelayanan publik dan usaha, pendidikan, sosial dan budaya, fungsi khusus, dan bangunan gedung lebih dari satu fungsi. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL) serta persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
Qanun ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Selain itu, diatur pula mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.