For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 8/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 8 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2015Publication Date:7 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date07 Desember 2015
Publication Date07 Desember 2015
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Tujuan pendirian perusahaan adalah untuk memberikan jasa penjamin kredit dan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah, dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan kredit.
  2. Modal dasar perusahaan pada saat pendirian adalah sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), yang dipenuhi oleh pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paling sedikit 51% dari seluruh saham harus dimiliki oleh Daerah.
  3. Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi.
  4. Kegiatan usaha penjaminan kredit adalah pemberian jasa penjaminan, yaitu perusahaan menanggung pembayaran atas kewajiban finansial dari terjamin kepada penerima jaminan, dalam hal terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
  5. Penjamin dilarang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, atau melakukan penyertaan langsung, dengan pengecualian tertentu.
  6. Pemberian jaminan hanya diberikan pada Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang telah dianggap layak untuk menerima kredit dari Penerima Jaminan.
  7. Dalam melakukan kegiatan usahanya penjamin menerima Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

(-)

(-)