For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 27/2023 · Permendag No. 27 Tahun 2023 · Permendag Nomor 27 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2023Publication Date:3 Agustus 2023
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeBantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date07 Agustus 2023
Publication Date03 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum bagi pemohon bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan, baik di dalam maupun di luar proses peradilan.

Bantuan hukum diberikan kepada Menteri, Wakil Menteri, Unit Kerja, pejabat, Pegawai, mantan Menteri, mantan Wakil Menteri, mantan pejabat, mantan Pegawai, dan pensiunan, yang belum berstatus tersangka atau terdakwa. Bantuan hukum dapat diberikan sebelum, saat, dan setelah proses peradilan, meliputi perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan pengujian peraturan perundang-undangan. Biro Hukum Kementerian Perdagangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian bantuan hukum ini.

Proses pemberian bantuan hukum dimulai dengan pengajuan permohonan tertulis kepada Biro Hukum, yang berisi identitas pemohon, uraian singkat masalah hukum, dan dokumen terkait. Biro Hukum kemudian menindaklanjuti permohonan dengan menerbitkan surat tugas kepada pemberi bantuan hukum, yang merupakan Pejabat dan/atau Pegawai di Biro Hukum. Biro Hukum dapat menolak permohonan jika tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian, Pemohon mengajukan gugatan kepada Kementerian, atau Pemohon tidak kooperatif.

Bantuan hukum sebelum proses peradilan meliputi nasihat hukum, konsultasi hukum, pemahaman hukum acara, pendampingan, dan koordinasi. Saat proses peradilan, bantuan hukum meliputi konsultasi, koordinasi, penyiapan dokumen, dan pengajuan upaya hukum. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Biro Hukum dapat memproses lebih lanjut pelaksanaan putusan tersebut. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara, akademisi, dan praktisi, serta pembinaan bantuan hukum melalui penyuluhan, sosialisasi, dan bimbingan teknis.

(-)

(-)