Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 mengatur tentang ketentuan pelayanan pemakaman umum dan pengabuan mayat, serta retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemakaman dan pengabuan mayat, menata dan menertibkan pemakaman umum, serta mengendalikan dan menata ruang terbuka hijau. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2001 dan Nomor 22 Tahun 2001) sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika perkembangan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang baru di bidang retribusi daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, termasuk:
- Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang mengadakan pelayanan pemakaman harus mendapat izin dari Walikota, meliputi izin usaha penitipan mayat di rumah duka, izin usaha krematorium, izin usaha penyediaan mobil jenazah, dan izin usaha RTH Taman Pemakaman Bukan Umum (RTH TPBU).
- Jenis Pelayanan Pemakaman: Pemerintah Daerah memberikan pelayanan penyediaan tanah makam, pengangkutan mayat, pemindahan/pembongkaran makam/pusara, penyediaan tanah makam cadangan, penyediaan tanah makam tumpang, pemeliharaan kebersihan lingkungan makam, penitipan mayat di rumah duka milik Pemerintah Daerah, serta penggalian dan pengurugan tanah makam.
- Tata Cara Pemakaman dan Pengabuan Mayat: Diatur mengenai pelaporan kematian, penundaan pemakaman, penggunaan usungan mayat, waktu operasional TPU, pemeliharaan TPU, serta ukuran dan bentuk tanah makam.
- Pembongkaran dan Pemindahan Makam/Pusara: Diatur mengenai waktu pembongkaran, persyaratan pembongkaran untuk kepentingan hukum, dan pemindahan makam atas permintaan ahli waris.
- Batas Waktu Penggunaan Tanah Makam dan Daftar Ulang: Penggunaan tanah makam berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan wajib daftar ulang.
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat: Diatur mengenai nama, subjek, objek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, penagihan retribusi terutang, kadaluwarsa penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Larangan: Memakamkan mayat selain di tempat yang ditentukan, mendirikan usaha pemakaman tanpa izin, mendirikan TPBU/TPK tanpa izin, membuat petak makam melebihi ketentuan, menggunakan lahan makam untuk kepentingan lain tanpa izin, serta mendirikan bangunan di atas makam.