on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staff Ahli Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 2/2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja yang efektif bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi Kabupaten Luwu Timur.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat Daerah:
Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Fungsinya meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum, keuangan, perlengkapan, dan tata usaha, serta pembinaan kemasyarakatan. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum, yang masing-masing membawahi beberapa bagian dan sub bagian.
Sekretariat DPRD:
Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsinya meliputi fasilitasi rapat anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD, serta pengelolaan tata usaha DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian Umum, dan Bagian Risalah dan Persidangan, yang masing-masing membawahi beberapa sub bagian.
Staf Ahli Bupati:
Staf Ahli Bupati dikoordinasikan oleh Sekretariat Daerah.