For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 62/2020 · Permendagri No. 62 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 62 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 2020Publication Date:21 Juli 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date23 Juli 2020
Publication Date21 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penempatan tugas lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam keadaan kahar. Keadaan kahar mencakup situasi di luar kendali manusia seperti huru hara, perang, pemberontakan, sabotase, kebakaran, bencana alam, dan bencana nonalam. Dalam situasi tersebut, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk menetapkan penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan IPDN. Penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan persentase alokasi dan kriteria tertentu, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk daerah perbatasan. Penempatan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan berlaku sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan.

(-)

(-)