For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)

Also known as: UU 1/2000 · UU No. 1 Tahun 2000 · UU Nomor 1 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2000Publication Date:8 Maret 2000
KetenagakerjaanHak Asasi ManusiaRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Maret 2000
Publication Date08 Maret 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak). Latar belakang pengesahan konvensi ini adalah untuk melindungi hak asasi anak dari pekerjaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, selaras dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam menghormati hak asasi manusia.

Konvensi ini mewajibkan negara anggota ILO untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk melarang dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Anak didefinisikan sebagai setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk mencakup segala bentuk perbudakan, pemanfaatan anak untuk pelacuran dan pornografi, pemanfaatan anak untuk kegiatan terlarang seperti produksi narkoba, dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.

Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menyusun program aksi untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan mengambil langkah-langkah agar ketentuan Konvensi ini dapat diterapkan secara efektif, termasuk pemberian sanksi pidana. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan pelaksanaannya.

(-)

(-)