Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan perkotaan dan perdesaan sebagai tempat kegiatan utama, pemukiman, pelayanan jasa pemerintahan dan sosial, serta pusat kegiatan ekonomi. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kawasan perkotaan dan pengembangan kawasan perdesaan yang selaras dengan pelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya alam.
Ketentuan substansial mencakup strategi pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan yang dilaksanakan dengan mengupayakan pemenuhan prasarana dan sarana, mengoptimalkan fungsi prasarana dengan melibatkan masyarakat, mengupayakan keterpaduan kawasan, dan memberdayakan partisipasi masyarakat. Pengembangan khusus kawasan perkotaan meliputi pembentukan lingkungan perumahan yang fungsional, penyediaan prasarana dan sarana yang terpadu, pemenuhan standar ruang terbuka hijau, kemudahan aksesibilitas, dan penindakan tegas pelanggaran pembangunan. Pengembangan khusus kawasan perdesaan meliputi optimalisasi peran serta masyarakat dan pemerintah desa, memperhatikan karakteristik sosial budaya dan lingkungan, mengupayakan kemudahan aksesibilitas, dan mengedepankan optimalisasi potensi kawasan perdesaan setempat.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan yang meliputi koordinasi, sosialisasi peraturan, pemberian bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sistem informasi dan komunikasi, penyebarluasan informasi, serta pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. Pelaksanaan pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan mencakup kriteria kawasan perkotaan dan perdesaan, serta pengembangan kawasan agropolitan. Pengawasan pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan, penegakan hukum, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan.