Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2001 tentang Rancang Bangun Standar Kelaikan Udara untuk Pesawat Udara Kategori Normal, Utiliti, Akrobatik dan Komuter. Perubahan tersebut mencakup penambahan ketentuan mengenai Referensi Peraturan, perubahan ketentuan pada Kategori Pesawat Udara, Kinerja, Kecepatan Stalling, Kecepatan Lepas Landas, Kinerja Lepas Landas, Jarak Accelerate-stop, Jalur Lepas Landas, Jarak Lepas Landas dan Takeoff Run, Jalur Terbang Lepas Landas, Climb: General, Climb: Seluruh Mesin Beroperasi, Climb: Satu Mesin Tidak Beroperasi, Kecepatan Pendekatan Pendaratan, Climb: Pendaratan, Stabilitas Arah, Stabilitas Lateral, Karakteristik Stall, Getaran dan Buffeting, Karakteristik Out of Trim, Persyaratan Struktur, Sistem Peringatan Lepas Landas, Rem, Windshield, Kemudi, Ditching, Ventilasi, Tekanan Udara, Bahan Pemadam Api, Sistem Peringatan, Sistem Elektronik, Peralatan, Sistem dan Pemasangan, Sumber Tenaga, Indikator Petunjuk Elektronik, Sistem Hraus Dikalibrasi, Sumber Tenaga Terpisah, Kapasitas Sumber Tenaga, Perekam Suara Kokpit, Perekam Suara, Massa Minimum Aliran Pasokan Oksigen, Sistem Masker Oksigen, Manual Terbang, Prosedur, Jarak Accelerate-Stop, Jarak Lepas Landas, dan Prosedur Pengujian. Perubahan ini bertujuan untuk mengikuti standar Internasional ICAO Annex 8 terkait kelaikudaraan, memfasilitasi regulasi terkait perkembangan teknologi kedirgantaraan, dan menyediakan regulasi yang memadai bagi pabrikan pesawat udara.