For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 177 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 177 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 73), Tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras

Also known as: PP 177/1961 · PP No. 177 Tahun 1961 · PP Nomor 177 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:27 April 1961Publication Date:27 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 73), Tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 1961
Publication Date27 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1954 tentang pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras.

Peraturan Pemerintah Nomor 177 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengalihkan wewenang yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Perekonomian kepada Menteri Pertanian dalam hal pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras. Hal ini dilakukan karena tugas pelaksanaan program pemerintah di bidang pangan telah diserahkan kepada Menteri Pertanian. Dengan perubahan ini, Menteri Pertanian akan bertanggung jawab atas pengaturan yang berkaitan dengan usaha memenuhi persediaan bahan makanan bagi rakyat Indonesia. Perubahan ini diimplementasikan dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1954, di mana istilah 'Menteri' yang sebelumnya merujuk kepada Menteri Perekonomian, kini merujuk kepada Menteri Pertanian.

(-)

(-)