For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok

Also known as: PERPRES 58/2011 · PERPRES No. 58 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 September 2011Publication Date:13 September 2011
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 September 2011
Publication Date13 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, khususnya di wilayah Shanghai, dalam bidang ekonomi dan konsuler. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai dibuka sebagai perwakilan konsuler yang berada di bawah tanggung jawab operasional Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing. Wilayah kerja Konsulat Jenderal ini meliputi Shanghai, Provinsi Jiangsu, dan Provinsi Zhejiang. Formasi kepegawaian dan biaya operasional Konsulat Jenderal ini diatur oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Konsulat Jenderal ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)

(-)