For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak

Also known as: Perda Kota Pontianak 11/2013 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2013Publication Date:30 Oktober 2013
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 Oktober 2013
Publication Date30 Oktober 2013
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PDAM Tirta Khatulistiwa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa laba bersih PDAM yang belum mencapai 80% cakupan pelayanan disetorkan ke kas daerah sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang kemudian diinvestasikan kembali sebagai tambahan penyertaan modal. Tujuannya adalah untuk pengembangan usaha, peningkatan kinerja dan pendapatan, serta perkuatan struktur permodalan PDAM.

Ketentuan Substansial:

  • Laba bersih PDAM yang belum mencapai 80% cakupan pelayanan disetorkan ke kas daerah.
  • Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan tersebut dianggarkan kembali seluruhnya untuk tambahan penyertaan modal kepada PDAM.
  • Penyertaan modal diinvestasikan untuk penambahan, peningkatan, dan perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum.
  • Modal disetor Pemerintah Kota Pontianak pada PDAM sampai dengan 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 70.903.919.667,86.
  • Tambahan setoran modal pada Tahun 2013 sebesar Rp. 6.142.000.669,54.
  • Jumlah keseluruhan penyertaan modal menjadi Rp. 77.045.920.337,40.

(-)

(-)