For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Landak 15/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentNgabang

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemillhan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2007 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam proses pemilihan kepala desa secara serentak dan pengisian jabatan kepala desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
  2. Tahapan pemilihan kepala desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Persyaratan calon kepala desa, termasuk usia, pendidikan, dan status hukum.
  4. Tata cara pendaftaran pemilih dan penetapan daftar pemilih tetap.
  5. Pelaksanaan kampanye dan masa tenang.
  6. Pemungutan dan penghitungan suara.
  7. Penetapan calon kepala desa terpilih.
  8. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepala desa terpilih.
  9. Masa jabatan kepala desa.
  10. Pencalonan kembali kepala desa.
  11. Pencalonan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa.
  12. Pemberhentian kepala desa.
  13. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
  14. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa.
  15. Biaya Pemilihan Kepala Desa.
  16. Penyelesaian Perselisihan.
  17. Tindakan Penyidikan.
  18. Pembinaan dan Pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum juga diatur, seperti kompetensi pejabat.

Masa jabatan Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administrasi berupa pelarangan keikutsertaan dalam setiap pencalonan Kepala Desa di wilayah daerah selama 18 (delapan belas) tahun.