on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 4/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan daya saing daerah. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan taraf kesejahteraan, meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kepedulian masyarakat, serta memulihkan fungsi sosial, termasuk meningkatkan kerukunan dan sinergitas kehidupan sosial beragama.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, meliputi pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, dan fasilitasi kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan tertentu. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengalokasikan anggaran, menyusun rencana, melaksanakan penyelenggaraan, menyediakan sarana dan prasarana, mengembangkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya sosial, memfasilitasi partisipasi masyarakat, memfasilitasi Kesejahteraan Sosial Keagamaan tertentu, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pemberdayaan sosial (melalui pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan dari masyarakat serta pemberdayaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial/PSKS), rehabilitasi sosial (termasuk penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan rehabilitasi korban bencana), perlindungan dan jaminan sosial (melalui pengelolaan data fakir miskin, penerbitan izin orang tua angkat, dan perlindungan korban bencana), serta fasilitasi kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan tertentu (seperti peringatan hari besar keagamaan dan kegiatan sosial keagamaan tingkat Provinsi dan Nasional).