For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 45 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 45/2016 · Permenkumham No. 45 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2016Publication Date:6 Desember 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date15 Desember 2016
Publication Date06 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan analisis jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif melalui penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian berbasis kinerja. Pedoman ini mencakup pembinaan kepegawaian, penataan kelembagaan, dan evaluasi kebijakan. Setiap unit kerja wajib menyusun analisis jabatan sesuai kebutuhan, dengan tanggung jawab pada pimpinan unit kerja. Penyusunan analisis jabatan dilakukan berdasarkan karakteristik pekerjaan di setiap unit kerja dan berkoordinasi dengan instansi pembina jika diperlukan.

(-)

(-)