on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 82.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Barat
Also known as: Kepmen ESDM 82.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 82.K/MB.01/MEM.B/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Barat.
Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Barat terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Pencadangan Negara yang dituangkan dalam peta resmi. Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai jenis mineral dan batubara. Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat, sementara Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK). Selain itu, diatur bahwa Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Barat dapat dilakukan perubahan sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.