For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 Tahun 2013 tentang Penghentian Pemasukan Unggas Dan/Atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 44/Permentan/OT.140/4/2013 · Permentan No. 44/Permentan/OT.140/4/2013

Status:
Active
Effective Date:10 April 2013Publication Date:10 April 2013
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePenghentian Pemasukan Unggas Dan/Atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date10 April 2013
Publication Date10 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit Avian Influenza subtipe H7N9 ke wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah laporan dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) mengenai kasus wabah Low Pathogenic Avian Influenza (LPAI) di Republik Rakyat China yang disebabkan oleh virus Avian Influenza subtipe H7N9 yang telah menyebabkan kematian pada manusia dan berpotensi menimbulkan pandemik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghentian pemasukan unggas dan/atau produk unggas dari Republik Rakyat China ke wilayah Negara Republik Indonesia, mencakup unggas hidup, produk unggas non pangan, dan produk unggas untuk pangan.
  2. Pemasukan unggas dan/atau produk unggas yang diberangkatkan setelah tanggal 3 April 2013 akan diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemasukan unggas dan/atau produk unggas yang diberangkatkan sebelum tanggal 4 April 2013 harus dilengkapi dengan dokumen resmi seperti Certificate of Health, Certificate of Origin, dan Bill of Lading.
  4. Pelarangan transit atau transhipment unggas dan/atau produk unggas dari negara lain melalui Republik Rakyat China sampai adanya pernyataan dari OIE dan WHO mengenai status bebas penyakit LPAI subtipe H7N9.
  5. Pemasukan kembali unggas dan/atau produk unggas dari Republik Rakyat China dapat dipertimbangkan setelah adanya pernyataan bebas penyakit dari OIE dan WHO, serta dilakukan kajian analisis risiko oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi status wabah LPAI subtipe H7N9 di Republik Rakyat China setiap 3 bulan sekali berdasarkan laporan OIE-WAHID dan WHO.

(-)

(-)