For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 18/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2018Publication Date:20 Juli 2018
Struktur Organisasi PemerintahPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date28 Agustus 2018
Publication Date20 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini dikeluarkan untuk menyesuaikan nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, sejalan dengan perubahan nama kabupaten tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa semua dokumen dan administrasi terkait tanah di wilayah tersebut mencerminkan perubahan nama yang baru. Perubahan ini melibatkan penyesuaian tata naskah dinas dan administrasi pelayanan, termasuk pencoretan dan pencatatan perubahan nama pada buku tanah dan sertipikat. Semua biaya yang timbul dari pelaksanaan peraturan ini akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan yang bersangkutan. Penyesuaian ini harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan sejak peraturan ini berlaku.

1. Penyesuaian tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)