For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1957 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 21/1957 · UU No. 21 Tahun 1957 · UU Nomor 21 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 1957
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMenetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Januari 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 29)

Undang-undang ini menetapkan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952 sebagai undang-undang permanen dengan beberapa perubahan dan penambahan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak pendapatan, pajak upah, dan pajak kekayaan dengan kondisi ekonomi saat itu, termasuk penurunan tarif pajak untuk pendapatan rendah dan penyesuaian tarif di daerah kepulauan Riau. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak, serta menetapkan ketentuan baru mengenai penghitungan pajak bagi wajib pajak yang tidak berdomisili di Indonesia tetapi memiliki sumber pendapatan di Indonesia.

1. Undang-undang ini berlaku surut hingga 1 Januari 1952, kecuali untuk ketentuan tertentu yang tidak berlaku untuk pajak yang dihitung sebelum tanggal tersebut. 2. Peraturan dalam Pasal IV tidak berlaku untuk pajak atas upah yang terhutang atau dibayarkan sebelum 1 Januari 1952, kecuali pajak atas upah menurut Pasal 9B ayat 3 dari Ordonnantie op de Loonbelasting. 3. Untuk pemungutan pajak pendapatan dan pajak kekayaan ataupun pajak upah, peraturan dalam Pasal 11, Pasal IV, dan Pasal V tidak berlaku untuk wajib pajak atau buruh yang berdomisili di wilayah kepulauan Riau pada masa setelah 31 Desember 1952 dan sebelum 1 Januari 1954.

(-)