For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 7/2020 · Perda Kota Pare-Pare No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah dengan meningkatkan penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini dilakukan dengan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien, sambil tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah dan nasional.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, termasuk penetapan fasilitas/insentif, pembuatan peta potensi investasi, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan pengelolaan data informasi. Arah kebijakan penanaman modal meliputi perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pelayanan, pengendalian, dan pengelolaan data informasi penanaman modal.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan penanaman modal yang tertuang dalam rencana umum penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal melalui deregulasi, pengembangan potensi dan peluang, serta pemberdayaan usaha. Pelayanan penanaman modal dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), perizinan dan nonperizinan, dengan Walikota mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas. Penanam modal wajib memiliki izin usaha dan izin komersial atau operasional yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta lokasi penanaman modal berdasarkan rencana tata ruang wilayah.

1. Perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai selesai masa berlakunya.

1. Penanam modal yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain sanksi administratif, penanam modal dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.