Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Pacitan. Tujuannya adalah untuk menjamin kesinambungan ketersediaan dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah. Inventarisasi dilakukan untuk mengetahui kondisi potensi air tanah. Konservasi bertujuan melindungi tatanan hidrologis air tanah serta melakukan pemantauan dan pemulihan cekungan yang rawan atau kritis. Pendayagunaan bertujuan merencanakan pengambilan air tanah dan pemanfaatan lahan di daerah resapan, pengaliran, dan pengambilan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kegiatan pengambilan air tanah dari aspek teknis, kualitas, dan kuantitas. Perizinan pengambilan air tanah merupakan alat pengendali yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah dan menjadi dasar penetapan pajak pengambilan air tanah. Prioritas pemanfaatan air tanah meliputi air minum, rumah tangga, peternakan dan pertanian rakyat, irigasi, industri, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi air tanah, yang meliputi data dan informasi mengenai konfigurasi cekungan air tanah, hidrogeologi, potensi air tanah, konservasi, pendayagunaan, kondisi dan lingkungan air tanah, pengendalian dan pengawasan, kebijakan dan pengaturan, serta kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat terkait air tanah.