For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 22/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 22 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2014Publication Date:23 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date23 Desember 2014
Publication Date23 Desember 2014
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap.

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.376.963.462.331,-, belanja daerah sebesar Rp 2.496.561.952.515,-, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 119.598.490.184,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 130.298.490.184,- dan pengeluaran sebesar Rp. 10.700.000.000,-, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 119.598.490.184,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp 0,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Dana Alokasi Desa. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan Pencairan Dana Cadangan. Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal dan Pembayaran Pokok Utang. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)