Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Terdapat Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak, dan Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
- Wilayah Pemungutan dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Tabalong. Saat pajak terutang bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, sejak tanggal akta untuk jual beli, sejak tanggal putusan pengadilan untuk putusan hakim).
- Tata Cara Pembayaran dan Penelitian: Wajib Pajak wajib membayar pajak menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pembayaran dilakukan ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh bupati.
- Penetapan Pajak: Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) menjadi dasar penagihan pajak.
- Pengurangan dan Keringanan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan, banding, dan gugatan terkait BPHTB.