For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 19/2022 · Permentan No. 19 Tahun 2022 · Permentan Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2022Publication Date:2 Desember 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date13 Desember 2022
Publication Date02 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui berbagai fungsi, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian. Struktur organisasi Kementerian Pertanian terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Prasarana dan Sarana Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan), Inspektorat Jenderal, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Badan Karantina Pertanian, Staf Ahli, serta beberapa pusat seperti Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian, dan Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pencapaian tujuan Kementerian Pertanian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)