on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 2/2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan di bidang keolahragaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang efektif untuk penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Sukoharjo, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek keolahragaan, termasuk hak dan kewajiban berbagai pihak, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, jenis-jenis olahraga (pendidikan, masyarakat, prestasi), pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pelaku olahraga (olahragawan, pembina, tenaga keolahragaan), prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran serta masyarakat, kerja sama, industri olahraga, penghargaan olahraga, jaminan sosial, dan pengawasan.
Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, serta mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah Daerah juga berwenang melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah, mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keolahragaan bertanggung jawab melaksanakan tugas dan wewenang ini.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan. Masyarakat dan dunia usaha berkewajiban memberikan dukungan sumber daya, sementara Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan bagi kegiatan keolahragaan.
Peraturan ini juga mengatur jenis olahraga, termasuk olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Olahraga pendidikan diselenggarakan untuk menanamkan nilai karakter dan memperoleh keterampilan, sedangkan olahraga masyarakat dilakukan berdasarkan kegemaran dan kemampuan masyarakat. Olahraga prestasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan.