For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 2/2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2024Publication Date:23 Februari 2024
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date23 Februari 2024
Publication Date23 Februari 2024
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan di bidang keolahragaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang efektif untuk penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Sukoharjo, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek keolahragaan, termasuk hak dan kewajiban berbagai pihak, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, jenis-jenis olahraga (pendidikan, masyarakat, prestasi), pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pelaku olahraga (olahragawan, pembina, tenaga keolahragaan), prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran serta masyarakat, kerja sama, industri olahraga, penghargaan olahraga, jaminan sosial, dan pengawasan.

Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, serta mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah Daerah juga berwenang melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah, mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keolahragaan bertanggung jawab melaksanakan tugas dan wewenang ini.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan. Masyarakat dan dunia usaha berkewajiban memberikan dukungan sumber daya, sementara Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan bagi kegiatan keolahragaan.

Peraturan ini juga mengatur jenis olahraga, termasuk olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Olahraga pendidikan diselenggarakan untuk menanamkan nilai karakter dan memperoleh keterampilan, sedangkan olahraga masyarakat dilakukan berdasarkan kegemaran dan kemampuan masyarakat. Olahraga prestasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan.

(-)

1. Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan dengan melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan. 2. Pembina atau penyelenggara kegiatan yang tidak menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan Olahraga Prestasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan. 3. Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban untuk memperhatikan tujuan Keolahragaan serta prinsip penyelenggaraan Keolahragaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 4. Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi kewajiban persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan Daerah, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan. 5. Pembina Olahraga warga negara asing yang melanggar ketentuan kewajiban dapat dikenakan sanksi pelarangan menjalankan tugasnya. 6. Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pelarangan menjalankan tugasnya. 7. Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan Prasarana Olahraga sebagai fasilitas umum dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.