For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 12/2016 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, serta harmonisasi dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain perubahan definisi dalam Pasal 1, penghapusan judul Bagian Kesatu dan Bagian Kedua pada BAB II, perubahan Pasal 4 mengenai modal dasar PT Migas Hulu Jabar menjadi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, serta penghapusan Pasal 5.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) dan menganggarkan sisa pemenuhan modal dasar sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dalam APBD Perubahan Tahun 2016.

(-)

(-)