on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 18/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa pajak ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembayaran, penetapan, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, penyidikan, dan sanksi pidana.